BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan
bukanlah hal yang asing terdengar bagi masayarakat. Juga semua telah sepakat
bahwa pendidikan dibutuhkan oleh semua orang. Tapi dalam kenyataan kita sering
lupa bahwa pendidikan saat ini khususnya dari kualitasnya tidak sebagus
negara-negara lain. Untuk mengantisipasi perubahan-perubahan dan tantangan yang
semakin besar. Maka lembaga pendidikan mengupayakan beberapa cara untuk
meningkatkan lulusan yang berkualitas. Segala keberhasilan pun tidak lepas dari
segala kondisi. Untuk mencapai keberhasilan meningkatkan mutu pendidikan maka
saya membuat makalah ini yang berjudul “Mutu Pendidikan dan Upaya
Peningkatannya” yang akan membahas upaya-upaya apa saja yang akan dilakukan
untuk memberbaiki pendidikan di Indonesia.
B.
RUMUSAN
MASALAH
a. Bagaimana
cara meningkatan mutu pendidikan di Indonesia?
b. Bagaimana
menghasilkan mutu pendidikan di Indonesia?
C.
TUJUAN
PEMBAHASAN
a. Mengetahui
bahwa kualitas pendidikan di Indonesia perlu di tingkatkan agar siswa dapat
lebih maju dan tidak tertinggal oleh negara-negara lainnya.
b. Mengetahui
strategi apa yang harus kita terapkan saat berlangsungnya pelajaran.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Definisi
1. Upaya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, upaya adalah ikhtiar atau untuk
mencapai suatu maksud, memecahkan persoalan, mencari jalan keluar dsb. Dengan
demikian maka upaya adalah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk
mencari solusi dari permasalah yang sedang maupun akan dihadapi.
2. Peningkatan
Memiliki kata dasar tingkat ditambah dengan imbuhan pe-an, sehingga berubah
menjadi peningkatan yang berupa kata benda dengan arti proses, cara, perbuatan
meningkatkan (usaha, kegiatan dsb)
3. Mutu
Mutu adalah (ukuran) baik buruk suatu benda, kadar, taraf atau derajat
(kepandaian, kecerdasan dsb).
4. Pendidikan
Kegiatan pendidikan merupakan kegiatan sehari-hari yang kompleks dan
musykil. Dalam Pidato Landasan Pendidikan, Analisis Keilmuan, Teorisasi dan
Praktek Pendidikan, Prof. Dr. Mohammad Dimyati dalam Pidato Pengukuhan Guru
Besar IKIP Malang 1996.
B.
Beberapa
Tuntutan Pendidikan Bermutu
UU
nomor 22 tahun 2003 tentang SINDIKNAS.
Pasal 1 ayat 22: “Evaluasi Pndidikan adalah kegiatan pengendalian,penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan...dst sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.”
Pasal 35 ayat 1: “Standar Nasional pendidikan terdiri standar isi,proses,kompetensi lulusan... dst”
Pasal 50 ayat 2: “Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu...dst”
Pasal 51 ayat 2: “Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi ,akuntabilitas,jaminan mutu dan evaluasi yang transparan”
Pasal 1 ayat 22: “Evaluasi Pndidikan adalah kegiatan pengendalian,penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan...dst sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.”
Pasal 35 ayat 1: “Standar Nasional pendidikan terdiri standar isi,proses,kompetensi lulusan... dst”
Pasal 50 ayat 2: “Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu...dst”
Pasal 51 ayat 2: “Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi ,akuntabilitas,jaminan mutu dan evaluasi yang transparan”
C.
Upaya
Peningkatan Mutu Pendidikan Oleh Pemerintah
Adalah usaha-usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Upaya peningkatan mutu ini menjadi
penting dalam rangka menjawab berbagai tantangan terutama globalisasi, kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergerakan tenaga ahli yang sangat masif.
Maka persaingan antarbangsa pun berlangsung sengit dan intensif sehingga
menuntut lembaga pendidikan untuk mampu melahirkan output pendidikan yang
berkualitas, memiliki keahlian dan kompetensi profesional yang siap menghadapi
kompetisi global.
Pada era teknologi informasi, guru
bukanlah satu-satunya sumber informasi dan ilmu pengetahuan. Tapi peran guru telah berubah menjadi
fasilitaor,motivator dan dimasitator bagi peserta didik. Dalam kondisi seperti
itu doharapkan guru dapat memberikan
peran lebih besar. Dengan kata lain peran pendidik tidak dapat digantikan oleh
siapa pin dan apa pun serta era apa pun.
Untuk melaksanakan peran tersebut secara efektif maka perlu ditingkatkan scenario yang jelas.
1.
Langkah apakah yang dianggap penting.
2. Langkah-langkah
apakah yang harus dilakukan.
3.
Apa hubungan langkah satu dengan langkah lainnya.
Beberapa upaya peningkatan mutu
pendidikan merupakan tantangan terbesar yang harus segera dilakukan oleh
pemerintah (kemendiknas). Upaya-upaya yang sedang dilakukan pada saat ini
adalah dengan melalui :
1.
Sertifikasi
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang
ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti
formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen
disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud di sini adalah guru dan
dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru
dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
a. Tujuan Sertifikasi :
1. Menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
2. Meningkatkan proses dan mutu
hasil pendidikan
3. Meningkatkan martabat guru
4. Meningkatkan profesionalitas guru
b. Adapun manfaat sertifikasi :
1. Melindungi profesi guru dari
praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik
pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
3. Meningkatkan kesejahteraan guru
c. Dasar pelaksanaan sertifikasi
Dasar utama
pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang
menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah
Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam
pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan
hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun
2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4
Mei 2007.
2.
Akreditasi
Akreditasi
sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga
mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan atau satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk
akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil,
transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang
mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Alasan
kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan atau program pendidikan harus
memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi
terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
a. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah
Dasar hukum
akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60,
Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan
Mendiknas No. 87/U/2002.
b. Tujuan Akreditasi Sekolah:
1. Memberikan informasi tentang
kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat
kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang
penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang
diakreditasi dan pihak terkait.
c. Manfaat Akreditasi Sekolah
1. Dapat dijadikan sebagai acuan
dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan
Sekolah/Madrasah.
2. Dapat dijadikan sebagai motivator
agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap,
terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan
regional dan internasional.
3. Dapat dijadikan umpan balik dalam
usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka
menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
4. Membantu mengidentifikasi
Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah,
investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan informasi bagi
Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari
pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral,
tenaga, dan dana.
6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam
menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke
sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
d. Persyaratan mengikuti Akreditasi
Sekolah
Sekolah/Madrasah
dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki Surat Keputusan
Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua
tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana
pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga
kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang
berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.
3.
Standarisasi
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional
Pendidikan terdiri dari :
• Standar Kompetensi Lulusan
• Standar Isi
• Standar Proses
• Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan
• Standar Sarana dan Prasarana
• Standar Pengelolaan
• Standar Pembiayaan Pendidikan
• Standar Penilaian Pendidikan
a. Fungsi dan Tujuan Standar :
• Standar Nasional Pendidikan
berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
• Standar Nasional Pendidikan
bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
• Standar Nasional Pendidikan disempurnakan
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global.
4.Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan
Guru
Muhammad Surya (ketua umum pengurus PGRI), menyatakan dengan tegas “semua
keberhasilan Agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur
yang ada di front terdepan,yaitu guru. Hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku
profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini
terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi”. Hak utama pendidik yang
harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk
memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak.
5.Alih Tugas Profesi dan Rekrutmen
Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialaih Tugaskan ke Prfesi
Lain.
Upaya ini merupakan konsekuensi bagi para pendidik yang tidak memenuhi
standar kompetensi yang harus dialih tugaskan kee profesi lain. Pengalihan
tersebut dengan syarat:
·
Mereka telah diberi kesempatan untuk mengikuti diklat
dan pembinaan secara intensif tapi menunjukkan perubahan yng signitifikan.
·
Guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya
perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan
kompetensinya.
Jika syarat telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialih
tugaskan ke tugas yang lain dan sesuai, semisal tenaga administrasi, atau kalau
perlu dipensiun dinikan.
D.
UPAYA
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN OLEH GURU
Guru yang baik selalu mengetahui
bahwa ukuran tunggal tidak cocok utuk semuanya,dan bahkan mereka sering dipaksa
menggunakan strategi-strategi mendidik yang hanya mencakup suatu lingkup sempit
atas tinkat-tingkat kemampuan, minat dan kesiapan para siswa mereka. Pendekatan
mengajar terkadang mengabaikan antusisme para siswa yang cerdas dan menyebabkan
frustasi para siswa untuk belajar dan yang membutuhkan perhatian khusus. Tenaga
pendidik yang luar biasa akan memberikan strategi-strateginya sendiri dalam
proses belajar mengajar dengan teknik-teknik yang membri inspirasi kepada
pelajar yang berbakat. Strategi dan teknik tersebut diantaranya adalah mengembangkan
profil siswa dengan cara :
v Menyesuaikan
pengajaran dengan kebutuhan individual
Bila siswa
tidak belajar dari cara yang kita ajarkan, maka kita perlu megajar mereka
dengan cara yang mereka pelajari. Martha Kaufeldt (Dalam Forsten, Grant and
Hollas 2002,vii)
Masing-masing
murid meempunyai keanekaragaman tersendiri lahir dengan kecenderungan dan
kemampuan yang berbeda-beda maka oleh itu kita bisa memahi mereka terlebih
dahulu.
v Tentukan
Kecerdasan yang Beragam, Gaya Belajar, Pengetahuan awal, dan Minat
masing-masing Siswa.
v Mengenali
Tahap-tahap perkembangan,Kesiapan, daerah-daerah tantangan, dan Keterbatasan.
Selain mengembangkan profil siswa kita sebagai guru
dapat menganekaragamkan penyajian saat mengajar, antara lain:
ÿ Kaitlah
Minat Para Siswa
ÿ Pakailah
Hal-hal baru dan Humor
Mendapatkan
perhatian anak-anak selalu menjadi tujuan utama para pendidik. Menurut sylwester
(Dalam Martha Keufeldt,2008) Empat kemampuan yang harus dimiliki oleh sistem
perhatian yang efektif,yaitu harus 1. Mengenal dengan cepat dan fokus pada item
yang paling penting. 2. Mendukung perhatian pada fokusnya sambil memantau
informasi terkait. 3. Memasuki ingatan-ingatan yang sedang tidak aktif, tapi
bisa menjadi relevan dengan fokus sekarang. 4. Mengalihkan dengan cepat ketika
informasi datang.
ÿ Hubungkan
Konsep dan Keterampilan Baru dengan Yang Disini dan Sekarang
E.
BAGAIMANA
MENGHASILKAN MUTU PENDIDIKAN
Untuk bisa menghasilkan mutu, menurut Slamet (1999)
terdapat empat usaha mendasar yang harus dilakukan dalam suatu lembaga
pendidikan, yaitu :
1. Menciptakan situasi “menang-menang” (win-win
solution) dan bukan situasi “kalahmenang”
diantara fihak yang berkepentingan
dengan lembaga pendidikan
(stakeholders).
Dalam hal ini terutama antara pimpinan lembaga dengan staf lembaga harus
terjadi kondisi yang saling menguntungkan satu sama lain dalam meraih mutu produk/jasa
yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan tersebut.
2. Perlunya ditumbuhkembangkan adanya
motivasi instrinsik pada setiap orang yang terlibat dalam proses meraih mutu.
Setiap orang dalam lembaga pendidikan harus tumbuh motivasi bahwa hasil
kegiatannya mencapai mutu tertentu yang meningkat terus menerus, terutama
sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna/langganan.
3. Setiap pimpinan harus berorientasi
pada proses dan hasil jangka panjang. Penerapan manajemen mutu terpadu dalam
pendidikan bukanlah suatu proses perubahan jangka pendek, tetapi usaha jangka
panjang yang konsisten dan terus menerus.
4. Dalam menggerakkan segala kemampuan
lembaga pendidikan untuk mencapai mutu yang ditetapkan, harus dikembangkan
adanya kerjasama antar unsur-unsur pelaku proses mencapai hasil mutu. Janganlah
diantara mereka terjadi persaingan yang mengganggu proses mencapai hasil mutu
tersebut. Mereka adalah satu kesatuan yang harus bekerjasama dan tidak dapat
dipisahkan satu sama lain untuk menghasilkan mutu sesuai yang diharapkan.
Dalam kerangka manajemen pengembangan
mutu terpadu, usaha pendidikan tidak lain adalah merupakan usaha “jasa” yang
memberikan pelayanan kepada pelangggannya, yaitu mereka yang belajar dalam
lembaga pendidikan tersebut (Karsidi, 2000).
Para pelanggan layanan pendidikan terdiri
dari berbagai unsur paling tidak empat kelompok (Sallis, 1993). Mereka itu
adalah pertama yang belajar, bisa
merupakan mahasiswa/pelajar/murid/peserta belajar yang biasa disebut
klien/pelanggan primer (primary external customers). Mereka inilah yang langsung
menerima manfaat layanan pendidikan dari lembaga tersebut.
Kedua, para klien
terkait dengan orang yang mengirimnya ke lembaga pendidikan, yaitu orang tua
atau lembaga tempat klien tersebut bekerja, dan mereka ini kita sebut sebagai
pelanggan sekunder (secondary external customers). Pelanggan
lainnya yang
Ketiga bersifat
tersier adalah lapangan kerja bisa pemerintah maupun masyarakat pengguna output
pendidikan (tertiary external customers).
Selain
itu, yang keempat, dalam hubungan kelembagaan masih terdapat pelanggan
lainnya yaitu yang berasal dari intern lembaga; mereka itu adalah para
guru/dosen/tutor dan tenaga administrasi lembaga pendidikan, serta pimpinan
lembaga pendidikan (internal customers).
Walaupun para guru/dosen/tutor dan
tenaga administrasi, serta pimpinan lembaga pendidikan tersebut terlibat dalam
proses pelayanan jasa, tetapi mereka termasuk juga pelanggan jika dilihat dari
hubungan manajemen. Mereka berkepentingan dengan lembaga tersebut untuk maju,
karena semakin maju dan berkualitas dari suatu lembaga pendidikan mereka akan
diuntungkan, baik kebanggaan maupun finansial. Seperti disebut diatas bahwa
program peningkatan mutu harus berorientasi kepada kebutuhan/harapan pelanggan,
maka layanan pendidikan suatu lembaga haruslah memperhatikan masing-masing
pelanggan diatas. Kepuasan dan kebanggaan dari mereka sebagai penerima manfaat
layanan pendidikan harus menjadi acuan bagi program peningkatan mutu layanan
pendidikan.
Potensi perkembangan, dan keaktifan
murid tentu saja merupakan yang paling utama dalam peningkatan mutu pendidikan.
Perkembangan fisik yang baik, baik jasmani maupun otak, menentukan kemajuannya.
Demikian pula dengan lainnya, misalnya bakat, perkembangan mental, emosional,
pibadi, sosial, sikap mental, nilai-nilai, minat, pengertian, umur, dan
kesehatan; kesemuanya akan mempengaruhi hasil belajar dan mutu seseorang. Untuk
itu, maka perhatian terhadap paserta didik menjadi sangat penting.
Penerapan Teknologi dalam Pendidikan
Aplikasi teknologi pada pendidikan
secara langsung akan mempengaruhi keputusankeputusan
tentang proses pendidikan yang spesifik.
Umpama: aplikasi itu mempunyai dampak penting terhadap isi (content) yang
akan diajarkan, tingkat standarisasi dan pemilihan isi, jumlah dan kualitas
sumber-sumber yang tersedia. Masalah-masalah pokok yang dihadapi pendidikan di
Indonesia yang terpenting adalah mengenai : peningkatan mutu, pemerataan
kesempatan pendidikan, dan relevansi pendidikan dengan pembangunan nasional.
Demikian luas dan jauhnya jangkauan yang
hendak dicapai oleh program pembangunan pendidikan kita, padahal di lain
pihak sumbersumber
yang tersedia bertambah terbatas dan
langka. Kenyataan-kenyataan yang dikemukakan di atas menunjukkan bahwa pemecahan
masalah-masalah pendidikan kita membutuhkan alternatif-alternatif lain
disamping caracara
penyelesaian yang konvensional yang
dikenal selama ini. Berbagai potensi yang dimiliki oleh teknologi dalam
pendidikan lantas memungkinkannya diajukan sebagai suatu alternatif untuk
memecahkan masalah-masalah tadi.
Secara umum aplikasi teknologi dalam pendidikan
akan mampu :
1. menyebarkan informasi secara meluas,
seragam dan cepat.
2. membantu, melengkapi dan (dalam hal
tertentu) menggantikan tugas guru.
3. dipakai untuk melakukan kegiatan
instruksional baik secara langsung maupun sebagai produk sampingan.
4. menunjang kegiatan belajar masyarakat
serta mengundang partisipasi masyarakat.
5. menambah keanekaragaman sumber maupun
kesempatan belajar.
6. menambah daya tarik untuk belajar.
7. membantu mengubah sikap pemakai.
8. mempengaruhi pandangan pemakai
terhadap bahan dan proses.
9. mempunyai keuntungan rasio
efektivitas biaya, bila dibandingkan dengan sistem tradisional. (Miarso, 1981)
Jika semula teknologi pendidikan (dalam
arti yang sangat terbatas) dipandang hanya berperan pada taraf pelaksanaan
kurikulum di kelas, konsepsi baru menghendaki teknologi pendidikan sebagai
masukan (input) bahkan sejak tahap perencanaan kurikulum. Dengan demikian
sudah sejak perencanaan kurikulum harus pula dikaji dan ditentukan bentuk
teknologi pendidikan yang akan
diterapkan. Pemilihan teknologi dalam pendidikan akan membuka kemungkinan untuk
lahirnya berbagai alternatif bentuk kelembagaan baru yang menyediakan fasilitas
belajar, disamping dapat melayani segala bentuk lembaga pendidikan yang telah
ada Misalnya kemungkinan bagi suatu bentuk sekolah terbuka yang fasilitas dan
tata belajarnya berbeda sekali dengan sekolah konvensional, tetapi dengan hasil
(output) yang sama. Serangkaian kriteria pemanfaatan teknologi dalam
pendidikan,antara lain: harus dijaga kesesuaiannya (kompatibilitas) dengan
sarana dan teknologi yang sudah ada, dapat menstimulasikan perkembangan
teknologi dan ilmu pengetahuan, serta mampu memacu usaha peningkatan mutu
pendidikan itu sendiri. Dengan demikian, adanya penerapan suatu teknologi dalam
pendidikan akan sangat mungkin terjadi perubahan besar-besaran dalam interaksi
belajar mengajar antara sumbersumber belajar dengan pelaku belajar. Salah satu
kemungkinan perubahan tersebut adalah penerapan dan perubahan teknologi
informasi dalam pendidikan melalui penyelenggaraan belajar jarak jauh.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
makalah diatas kita dapat mengupayakan apa saja yang harus dilakukan oleh
pemerintah diantanya diadakan Sertifikasi,akreditasi, peningkatan gaji untuk
para guru,dan masih banyak lainnya.
Namun upaya yang dilakukan oleh guru pun tidak kalah pentingnya karena
upaya tenaga pendidik itulah yang mampu membangun motivasi seorang anak didik.
B. Saran
Dengan semakin majunya ilmu pengetahuan
dan teknologi di zaman yang semakin modern ini di harapkan kita sebagai tenaga
pendidik mampu berbuat sesuatu untuk memajukan khususnya di bidang pendidikan.
Karena tidak hanya persaingan dalam negeri saja tapi persaingan pendidikan luar
negeri pun juga ikut bersaing. Semoga dengan adanya makalah ini kita mampu
membuat kualitas dan kauntitas pendidikan dalam
negeri ini semakin maju.
DAFTAR
PUSTAKA
Fauziddin,Moh.2012.Buku Ajar Pengantar Pendidikan:Kediri
Suryana.2009.Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Berkelanjutan:Cilacap
Karsidi,Ravik.2005.Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui
Penerapan Teknologi Belajar Jarak
Jauh:Solo
Kaufeld,Martha.2008.Wahai Para Guru Ubahlah Cara Mengajarmu!.Jakart:Indeks
http://lukmancoroners.blogspot.com/2010/05/upaya-peningkatan-mutu-pendidikan.html