MUTU PENDIDIKAN DAN UPAYA PENINGKATANNYA | Journal Miss Greget

MUTU PENDIDIKAN DAN UPAYA PENINGKATANNYA



BAB I
PENDAHULUAN

A.             LATAR BELAKANG
Pendidikan bukanlah hal yang asing terdengar bagi masayarakat. Juga semua telah sepakat bahwa pendidikan dibutuhkan oleh semua orang. Tapi dalam kenyataan kita sering lupa bahwa pendidikan saat ini khususnya dari kualitasnya tidak sebagus negara-negara lain. Untuk mengantisipasi perubahan-perubahan dan tantangan yang semakin besar. Maka lembaga pendidikan mengupayakan beberapa cara untuk meningkatkan lulusan yang berkualitas. Segala keberhasilan pun tidak lepas dari segala kondisi. Untuk mencapai keberhasilan meningkatkan mutu pendidikan maka saya membuat makalah ini yang berjudul “Mutu Pendidikan dan Upaya Peningkatannya” yang akan membahas upaya-upaya apa saja yang akan dilakukan untuk memberbaiki pendidikan di Indonesia.

B.             RUMUSAN MASALAH
a.      Bagaimana cara meningkatan mutu pendidikan di Indonesia?
b.     Bagaimana menghasilkan mutu pendidikan di Indonesia?

C.             TUJUAN PEMBAHASAN
a.      Mengetahui bahwa kualitas pendidikan di Indonesia perlu di tingkatkan agar siswa dapat lebih maju dan tidak tertinggal oleh negara-negara lainnya.
b.     Mengetahui strategi apa yang harus kita terapkan saat berlangsungnya pelajaran.



BAB II
PEMBAHASAN
A.             Definisi
1. Upaya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, upaya adalah ikhtiar atau untuk mencapai suatu maksud, memecahkan persoalan, mencari jalan keluar dsb. Dengan demikian maka upaya adalah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk mencari solusi dari permasalah yang sedang maupun akan dihadapi.

2. Peningkatan
Memiliki kata dasar tingkat ditambah dengan imbuhan pe-an, sehingga berubah menjadi peningkatan yang berupa kata benda dengan arti proses, cara, perbuatan meningkatkan (usaha, kegiatan dsb)

3. Mutu
Mutu adalah (ukuran) baik buruk suatu benda, kadar, taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan dsb).

4. Pendidikan
Kegiatan pendidikan merupakan kegiatan sehari-hari yang kompleks dan musykil. Dalam Pidato Landasan Pendidikan, Analisis Keilmuan, Teorisasi dan Praktek Pendidikan, Prof. Dr. Mohammad Dimyati dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar IKIP Malang 1996.

B.             Beberapa Tuntutan Pendidikan Bermutu
         UU nomor 22 tahun 2003 tentang SINDIKNAS.
Pasal 1 ayat 22: “Evaluasi Pndidikan adalah kegiatan pengendalian,penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan...dst sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.”
Pasal 35 ayat 1: “Standar Nasional pendidikan terdiri standar isi,proses,kompetensi lulusan... dst”
Pasal 50 ayat 2: “Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu...dst”
Pasal 51 ayat 2: “Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi ,akuntabilitas,jaminan mutu dan evaluasi yang transparan”


C.             Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Oleh Pemerintah
Adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Upaya peningkatan mutu ini menjadi penting dalam rangka menjawab berbagai tantangan terutama globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergerakan tenaga ahli yang sangat masif. Maka persaingan antarbangsa pun berlangsung sengit dan intensif sehingga menuntut lembaga pendidikan untuk mampu melahirkan output pendidikan yang berkualitas, memiliki keahlian dan kompetensi profesional yang siap menghadapi kompetisi global.
Pada era teknologi informasi, guru bukanlah satu-satunya sumber informasi dan ilmu pengetahuan.  Tapi peran guru telah berubah menjadi fasilitaor,motivator dan dimasitator bagi peserta didik. Dalam kondisi seperti itu doharapkan guru  dapat memberikan peran lebih besar. Dengan kata lain peran pendidik tidak dapat digantikan oleh siapa pin dan apa pun serta era apa pun.  Untuk melaksanakan peran tersebut secara efektif  maka perlu ditingkatkan scenario yang jelas.
1.     Langkah apakah yang dianggap penting.
2.     Langkah-langkah apakah yang harus dilakukan.
3.     Apa hubungan langkah satu dengan langkah lainnya.
Beberapa upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan tantangan terbesar yang harus segera dilakukan oleh pemerintah (kemendiknas). Upaya-upaya yang sedang dilakukan pada saat ini adalah dengan melalui :

1. Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud di sini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.

a. Tujuan Sertifikasi :
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3. Meningkatkan martabat guru
4. Meningkatkan profesionalitas guru

b. Adapun manfaat sertifikasi :
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
3. Meningkatkan kesejahteraan guru

c. Dasar pelaksanaan sertifikasi
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

2. Akreditasi
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan atau program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.

a. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.



b. Tujuan Akreditasi Sekolah: 
1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

c. Manfaat Akreditasi Sekolah
1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3. Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.

d. Persyaratan mengikuti Akreditasi Sekolah
Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.

3. Standarisasi
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
• Standar Kompetensi Lulusan
• Standar Isi
• Standar Proses
• Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
• Standar Sarana dan Prasarana
• Standar Pengelolaan
• Standar Pembiayaan Pendidikan
• Standar Penilaian Pendidikan

a. Fungsi dan Tujuan Standar :
• Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
• Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
• Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.


4.Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru
Muhammad Surya (ketua umum pengurus PGRI), menyatakan dengan tegas “semua keberhasilan Agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang ada di front terdepan,yaitu guru. Hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi”. Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak.

5.Alih Tugas Profesi dan Rekrutmen Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialaih Tugaskan ke Prfesi Lain.
Upaya ini merupakan konsekuensi bagi para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi yang harus dialih tugaskan kee profesi lain. Pengalihan tersebut dengan syarat:
·                 Mereka telah diberi kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif tapi menunjukkan perubahan yng signitifikan.
·                 Guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
Jika syarat telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialih tugaskan ke tugas yang lain dan sesuai, semisal tenaga administrasi, atau kalau perlu dipensiun dinikan.

D.             UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN OLEH GURU
            Guru yang baik selalu mengetahui bahwa ukuran tunggal tidak cocok utuk semuanya,dan bahkan mereka sering dipaksa menggunakan strategi-strategi mendidik yang hanya mencakup suatu lingkup sempit atas tinkat-tingkat kemampuan, minat dan kesiapan para siswa mereka. Pendekatan mengajar terkadang mengabaikan antusisme para siswa yang cerdas dan menyebabkan frustasi para siswa untuk belajar dan yang membutuhkan perhatian khusus. Tenaga pendidik yang luar biasa akan memberikan strategi-strateginya sendiri dalam proses belajar mengajar dengan teknik-teknik yang membri inspirasi kepada pelajar yang berbakat. Strategi dan teknik tersebut diantaranya adalah mengembangkan profil siswa dengan cara :

v Menyesuaikan pengajaran dengan kebutuhan individual
Bila siswa tidak belajar dari cara yang kita ajarkan, maka kita perlu megajar mereka dengan cara yang mereka pelajari. Martha Kaufeldt (Dalam Forsten, Grant and Hollas 2002,vii)
Masing-masing murid meempunyai keanekaragaman tersendiri lahir dengan kecenderungan dan kemampuan yang berbeda-beda maka oleh itu kita bisa memahi mereka terlebih dahulu.
v Tentukan Kecerdasan yang Beragam, Gaya Belajar, Pengetahuan awal, dan Minat masing-masing Siswa.
v Mengenali Tahap-tahap perkembangan,Kesiapan, daerah-daerah tantangan, dan Keterbatasan.
Selain mengembangkan profil siswa kita sebagai guru dapat menganekaragamkan penyajian saat mengajar, antara lain:
ÿ Kaitlah Minat Para Siswa
ÿ Pakailah Hal-hal baru dan Humor
Mendapatkan perhatian anak-anak selalu menjadi tujuan utama para pendidik. Menurut sylwester (Dalam Martha Keufeldt,2008) Empat kemampuan yang harus dimiliki oleh sistem perhatian yang efektif,yaitu harus 1. Mengenal dengan cepat dan fokus pada item yang paling penting. 2. Mendukung perhatian pada fokusnya sambil memantau informasi terkait. 3. Memasuki ingatan-ingatan yang sedang tidak aktif, tapi bisa menjadi relevan dengan fokus sekarang. 4. Mengalihkan dengan cepat ketika informasi datang.
ÿ Hubungkan Konsep dan Keterampilan Baru dengan Yang Disini dan Sekarang


E.             BAGAIMANA MENGHASILKAN MUTU PENDIDIKAN
Untuk bisa menghasilkan mutu, menurut Slamet (1999) terdapat empat usaha mendasar yang harus dilakukan dalam suatu lembaga pendidikan, yaitu :
1. Menciptakan situasi “menang-menang” (win-win solution) dan bukan situasi “kalahmenang”
diantara fihak yang berkepentingan dengan lembaga pendidikan
(stakeholders). Dalam hal ini terutama antara pimpinan lembaga dengan staf lembaga harus terjadi kondisi yang saling menguntungkan satu sama lain dalam meraih mutu produk/jasa yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan tersebut.
2. Perlunya ditumbuhkembangkan adanya motivasi instrinsik pada setiap orang yang terlibat dalam proses meraih mutu. Setiap orang dalam lembaga pendidikan harus tumbuh motivasi bahwa hasil kegiatannya mencapai mutu tertentu yang meningkat terus menerus, terutama sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna/langganan.
3. Setiap pimpinan harus berorientasi pada proses dan hasil jangka panjang. Penerapan manajemen mutu terpadu dalam pendidikan bukanlah suatu proses perubahan jangka pendek, tetapi usaha jangka panjang yang konsisten dan terus menerus.
4. Dalam menggerakkan segala kemampuan lembaga pendidikan untuk mencapai mutu yang ditetapkan, harus dikembangkan adanya kerjasama antar unsur-unsur pelaku proses mencapai hasil mutu. Janganlah diantara mereka terjadi persaingan yang mengganggu proses mencapai hasil mutu tersebut. Mereka adalah satu kesatuan yang harus bekerjasama dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain untuk menghasilkan mutu sesuai yang diharapkan.
Dalam kerangka manajemen pengembangan mutu terpadu, usaha pendidikan tidak lain adalah merupakan usaha “jasa” yang memberikan pelayanan kepada pelangggannya, yaitu mereka yang belajar dalam lembaga pendidikan tersebut (Karsidi, 2000).

Para pelanggan layanan pendidikan terdiri dari berbagai unsur paling tidak empat kelompok (Sallis, 1993). Mereka itu adalah  pertama yang belajar, bisa merupakan mahasiswa/pelajar/murid/peserta belajar yang biasa disebut klien/pelanggan primer (primary external customers). Mereka inilah yang langsung menerima manfaat layanan pendidikan dari lembaga tersebut.
Kedua, para klien terkait dengan orang yang mengirimnya ke lembaga pendidikan, yaitu orang tua atau lembaga tempat klien tersebut bekerja, dan mereka ini kita sebut sebagai pelanggan sekunder (secondary external customers). Pelanggan lainnya yang
Ketiga bersifat tersier adalah lapangan kerja bisa pemerintah maupun masyarakat pengguna output pendidikan (tertiary external customers).
 Selain itu, yang keempat, dalam hubungan kelembagaan masih terdapat pelanggan lainnya yaitu yang berasal dari intern lembaga; mereka itu adalah para guru/dosen/tutor dan tenaga administrasi lembaga pendidikan, serta pimpinan lembaga pendidikan (internal customers).
Walaupun para guru/dosen/tutor dan tenaga administrasi, serta pimpinan lembaga pendidikan tersebut terlibat dalam proses pelayanan jasa, tetapi mereka termasuk juga pelanggan jika dilihat dari hubungan manajemen. Mereka berkepentingan dengan lembaga tersebut untuk maju, karena semakin maju dan berkualitas dari suatu lembaga pendidikan mereka akan diuntungkan, baik kebanggaan maupun finansial. Seperti disebut diatas bahwa program peningkatan mutu harus berorientasi kepada kebutuhan/harapan pelanggan, maka layanan pendidikan suatu lembaga haruslah memperhatikan masing-masing pelanggan diatas. Kepuasan dan kebanggaan dari mereka sebagai penerima manfaat layanan pendidikan harus menjadi acuan bagi program peningkatan mutu layanan pendidikan.
Potensi perkembangan, dan keaktifan murid tentu saja merupakan yang paling utama dalam peningkatan mutu pendidikan. Perkembangan fisik yang baik, baik jasmani maupun otak, menentukan kemajuannya. Demikian pula dengan lainnya, misalnya bakat, perkembangan mental, emosional, pibadi, sosial, sikap mental, nilai-nilai, minat, pengertian, umur, dan kesehatan; kesemuanya akan mempengaruhi hasil belajar dan mutu seseorang. Untuk itu, maka perhatian terhadap paserta didik menjadi sangat penting.

Penerapan Teknologi dalam Pendidikan
Aplikasi teknologi pada pendidikan secara langsung akan mempengaruhi keputusankeputusan
tentang proses pendidikan yang spesifik. Umpama: aplikasi itu mempunyai dampak penting terhadap isi (content) yang akan diajarkan, tingkat standarisasi dan pemilihan isi, jumlah dan kualitas sumber-sumber yang tersedia. Masalah-masalah pokok yang dihadapi pendidikan di Indonesia yang terpenting adalah mengenai : peningkatan mutu, pemerataan kesempatan pendidikan, dan relevansi pendidikan dengan pembangunan nasional. Demikian luas dan jauhnya jangkauan yang  hendak dicapai oleh program pembangunan pendidikan kita, padahal di lain pihak sumbersumber
yang tersedia bertambah terbatas dan langka. Kenyataan-kenyataan yang dikemukakan di atas menunjukkan bahwa pemecahan masalah-masalah pendidikan kita membutuhkan alternatif-alternatif lain disamping caracara
penyelesaian yang konvensional yang dikenal selama ini. Berbagai potensi yang dimiliki oleh teknologi dalam pendidikan lantas memungkinkannya diajukan sebagai suatu alternatif untuk memecahkan masalah-masalah tadi.
 Secara umum aplikasi teknologi dalam pendidikan akan mampu :
1. menyebarkan informasi secara meluas, seragam dan cepat.
2. membantu, melengkapi dan (dalam hal tertentu) menggantikan tugas guru.
3. dipakai untuk melakukan kegiatan instruksional baik secara langsung maupun sebagai produk sampingan.
4. menunjang kegiatan belajar masyarakat serta mengundang partisipasi masyarakat.
5. menambah keanekaragaman sumber maupun kesempatan belajar.
6. menambah daya tarik untuk belajar.
7. membantu mengubah sikap pemakai.
8. mempengaruhi pandangan pemakai terhadap bahan dan proses.
9. mempunyai keuntungan rasio efektivitas biaya, bila dibandingkan dengan sistem tradisional. (Miarso, 1981)
Jika semula teknologi pendidikan (dalam arti yang sangat terbatas) dipandang hanya berperan pada taraf pelaksanaan kurikulum di kelas, konsepsi baru menghendaki teknologi pendidikan sebagai masukan (input) bahkan sejak tahap perencanaan kurikulum. Dengan demikian sudah sejak perencanaan kurikulum harus pula dikaji dan ditentukan bentuk
teknologi pendidikan yang akan diterapkan. Pemilihan teknologi dalam pendidikan akan membuka kemungkinan untuk lahirnya berbagai alternatif bentuk kelembagaan baru yang menyediakan fasilitas belajar, disamping dapat melayani segala bentuk lembaga pendidikan yang telah ada Misalnya kemungkinan bagi suatu bentuk sekolah terbuka yang fasilitas dan tata belajarnya berbeda sekali dengan sekolah konvensional, tetapi dengan hasil (output) yang sama. Serangkaian kriteria pemanfaatan teknologi dalam pendidikan,antara lain: harus dijaga kesesuaiannya (kompatibilitas) dengan sarana dan teknologi yang sudah ada, dapat menstimulasikan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, serta mampu memacu usaha peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. Dengan demikian, adanya penerapan suatu teknologi dalam pendidikan akan sangat mungkin terjadi perubahan besar-besaran dalam interaksi belajar mengajar antara sumbersumber belajar dengan pelaku belajar. Salah satu kemungkinan perubahan tersebut adalah penerapan dan perubahan teknologi informasi dalam pendidikan melalui penyelenggaraan belajar jarak jauh.








BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dari makalah diatas kita dapat mengupayakan apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah diantanya diadakan Sertifikasi,akreditasi, peningkatan gaji untuk para guru,dan masih banyak lainnya.  Namun upaya yang dilakukan oleh guru pun tidak kalah pentingnya karena upaya tenaga pendidik itulah yang mampu membangun motivasi seorang anak didik.
B.   Saran
Dengan semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi di zaman yang semakin modern ini di harapkan kita sebagai tenaga pendidik mampu berbuat sesuatu untuk memajukan khususnya di bidang pendidikan. Karena tidak hanya persaingan dalam negeri saja tapi persaingan pendidikan luar negeri pun juga ikut bersaing. Semoga dengan adanya makalah ini kita mampu membuat kualitas dan kauntitas pendidikan dalam  negeri ini semakin maju.


DAFTAR PUSTAKA

Fauziddin,Moh.2012.Buku Ajar Pengantar Pendidikan:Kediri
Suryana.2009.Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Berkelanjutan:Cilacap
Karsidi,Ravik.2005.Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Penerapan Teknologi Belajar Jarak Jauh:Solo
Kaufeld,Martha.2008.Wahai Para Guru Ubahlah Cara Mengajarmu!.Jakart:Indeks
http://lukmancoroners.blogspot.com/2010/05/upaya-peningkatan-mutu-pendidikan.html




MUTU PENDIDIKAN DAN UPAYA PENINGKATANNYA
Title Post: MUTU PENDIDIKAN DAN UPAYA PENINGKATANNYA
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: Unknown